![]() |
sumber |
TAURAT (HUKUM-HUKUM)
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
1. Taurat PL adalah suatu covenant atau
ikatan perjanjian. Makna kata “karath
berith”: adalah memotong. Perjanjian itu
ditandai dengan adanya sesuatu yang dipotong, atau sunat. Ini hanya berlaku bagi Israel
2. PL bukan wasiat kita. Kita tidak dituntut untuk melakukan semua,
kecuali yang dibaharuii di PB. Sekalipun
kesetiaan tetap dituntut, namun cara-cara mentaatinya kemungkinan sudah
berubah.
3. Beberapa hukum PL yang tidak
dibaharui di dalam PB meliputi:
·
Hukum
perdata/pengadilan bangsa Israel
·
Hukum
keagamaan Israel
Contoh: padahal kita
tidak perlu lagi korban, tapi mengapa kita masih perlu membaca kitab
Imamat? Supaya kita tahu bagaimana
kesetiaan mereka dalam penyembahan.
4. Sebagian PL dibaharui dalam PB,
misal: beberapa segi dari hukum etika PL (bandingkan Mat.22:40; Ul.6:5; Im.
19:18 dan Mat.5:21-48)
5. Hukum Taurat tetap merupakan FIRMAN
ALLAh bagi kita, walau bukan merupakan PERINTAH ALLAH bagi kita.
6. Hanya Taurat PL yang dengan tegas
dibaharui dalam PB boleh dianggap sebagai bagian dari hukum Kristus bagi kita
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
1. Taurat tidak menyelamatkan, namun
Allahlah sang Penyelamat. “Taurat
menunjukkan bahwa tidka mungkin kita diperkenan Allah dengan kekuatan kita
sendiri”.
2. Taurat adalah “model/pola hidup yang
setia”, bukan daftar yang lengkap.
3. Ada hukum-hukum apodiktis yang perlu
dibedakan dari hukum-hukum kasuistis
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/NBM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
1. Hukum mengenai makanan: perlindungan
terhadap penyakit, ekonomi, dan sinkristisme penyembahan.
2. Hukum mengenai penumpahan darah:
jalan Allah untuk mengampuni
3. Larangan-larangan yang tak lazim
adalah pencegahan dari praktek-praktek upacara kesuburan bangsa-bangsa kafir
4. Hukum yang memberi berkat
No comments:
Post a Comment