NAMA : Riris Salindri
Pramasti
NIM : 17923
TUGAS : Laporan Membaca Buku
JUDUL BUKU :
Santiaji Pancasila
PENULIS :
1.
Prof. M. Darji Darmodiharjo, S.H.
2.
Prof. M. Mardojo, SH.
3.
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo
4.
Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto
5.
Dr. Nyoman Dekker, S.H.
6.
J.W. Sulandra, SH.
PENERBIT : Usaha Nasional Jln. Praban No.
55
Telp. 031-44215-471580 Telex 34158
KANDA ia Surabaya – Indonesia
COVER : A. Supratiknyo
PENCETAK : “Usana Offset Printing”
Surabaya - Indonesia
TAHUN PENERBITAN : 1991
CETAKAN KE : 10
ISI :
1)
Cover
2)
Kata Pengantar
3)
Daftar Isi
4)
8 Bab
5)
320 Halaman
6)
Lampiran-lampiran
7)
Daftar Pustaka
LAPORAN BACA :
ORIENTASI
SINGKAT PANCASILA
Tujuan kita
mempelajari Pancasila adalah untuk mengetahui bagaimana Pancasila yang benar.
Pancasila yang benar yakni, Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan, baik
secara yuridis konstitusional maupun secara objektif - ilmiah.Pancasila berarti
5 dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara kita, negara Republik
Indonesia. Ada dua pengertian Pancasila, yaitu Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Adapun bunyi dan ikhtisar dari Pancasila adalah sebagai berikut;
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Percaya dan takwa kepada Tuhan sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Saling menghormati, menghargai dan bekerjasama antara
penganut agama atau kepercayaan yang berbeda-beda.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan
agama dan kepercayaannya.
d.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang
lain.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.
Mengakui adanya persamaan derajat, serta hak dan kewajiban
antara sesama manusia.
b.
Saling mencintai antara sesama umat manusia.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.
Tidak semena - mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.
Antara kehidupan bermasyarakat diimbangi dengan sikap hormat
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.
Rela berkorban untk kepentingan bangsa dan negara.
c.
Cinta bangsa dan tanah air.
d.
Memiliki rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, yang
berdasarkan Bhineka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan bermasyarakat.
b.
Tidak memasakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mufakat.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.
Bersikap adil.
b.
Menghormati hakorang lain.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Memberi pertolongan kepada orang lain.
e.
Tidak bergaya hidup mewah dan tidak boros.
f.
Suka bekerja keras.
g.
Menghargai hasil karya orang lain.
h.
Bersama dalam usaha mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Pengamalan
Pancasila sebagai dasar negara dapat dilakukan dengan cara melaksanakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 seperti, Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melakukan musyawarah, menghargai keputusan beragama dan kepercayaan
orang lain, mewujudkan negara anti penjajahan atau penindasan.
Pancasila
bukan hanya dibuat untuk menjadi pedoman tanpa harus melakukan sesuatu untuk
melindunginya. Terdapat dua garis besar pengamanan Pancasila dapat dilakukan
melalui dua cara, yaitu;
§ Preventif,
yaitu usaha pengamanan Pancasila yang dilakukan secara pencegahan. Usaha yang
dilakukan adalah dengan meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan
tentang pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan, santiaji, dan
lain-lain.
§ Represif,
merupakan usaha pengamanan Pancasila yang bersifat penindakan. Hal-hal yang
dapat dilakukan dalam usaha penindakan antara lain, menindak pelanggar hukum
dan melarang paham/ideologi yang menentang Pancasila.
Pancasila
menegaskan bahwa bangsa Indonesia yang adil mengandung pengertian bahwa
Indonesia adalah negara yang berdaulat. Artinya, bangsa Indonesia berdiri di
atas kemampuan, kekuatan dan kekuasaan sendiri. Dan diantara anggota masyarakat
di Indonesia memiliki kesamaan derajat,dan memiliki kesamaan nilai dalam sosial
dan nilai kehormatan. Di dalam nilai ketatanegaraan pergaulan terjalin atas
dasar saling menghormati.
Pengertian
pancasila jika dipandang dari sudut pandang yang lain, Pancasila adalah suatu
kebulatan. Artinya, sila - sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan
yang bulat sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini tercermin
pada cara penulisannya bukan panca sila melainkan
pancasila.
Pancasila
juga berhubungan dengan ketatanegaraan. Pada dasarnya, suatu negara dapat
terbentuk apabila memiliki tiga unsur pokok yang objektif bagi pengertian
negara, yakni wilayah, rakyat, dan kekuasaan. Negara memiliki dasar pokok dalam
kenegaraan itu sendiri. Yang menjadi sumber adalah adanya norma-norma pokok yang
menjadi fundamen negara itu sendiri dalam sistem hukum dasar yang disebut
konstitusi atau undang-undang dasar. Pokok dasar kemasyarakatan merupakan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial disini bukan
hanya berbicara mengenai kehidupan yang bersifat material saja, melainkan juga
hal-hal yang menyangkut kehidupan kerohanian dan spiritual. Hingga pada
akhirnya, sifat adil itu hendaknya ditujukan bukan hanya kepada kalangan rakyat
sendiri, tetapi juga ditujukan kepada bangsa manapun.
Pancasila
juga memiliki hak asasi yang terkandung di dalamnya. Yang paling utama
dinyatakan dalam rumusan ayat 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri
keadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Ayat (2) menetapkan bahwa
setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
TENTANG
HAK-HAK ASASI MANUSIA
A.
Istilah dan Pengertian
Hak
manusia jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris adalah “Human Right”. Dan
apabila dalam bahasa Belanda adalah “Menset Rechten”. Jika diterjemahkan secara
secara wajar, istilah tersebut memiliki arti hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai insan ciptaan Allah yang Maha Esa. Hak - hak
yang tercangkup didalamnya seperti, hak hidup, keselamatan, kebebasan, dan ha katas
sebuah kesamaan. Dimana hak-hak itu bersifat tidak boleh
dilanggar oleh siapapun.
B.
Perkembangan Pemikiran
Pada
dasarnya manusia memiliki istilah yatu State
of Nature. Yang berarti kehidupan seolah-olah di dalam alam rimba raya. Hal
ini memiliki makna bahwa manusia akan selalu dalam keadaan keadaan bertengkar
dan saling berebutan untuk memenuhi kepentingan masing-masing. Namun sejatinya,
manusia telah memiliki hak-hak dasar perseorangan, dalam keadaan hidup bersama
yang lebih maju atau dalam keadaan yang disebut dengan Status Cilvis. Hak-hak dari setiap warga negara itu wajib
dilindungi oleh negara.
Yang
berlaku sekarang adalah, manusia telah memiliki hak yang telah diakui secara
hukum. Dalam hal ini berarti, setiap hak yang melekat pada kodrat hidup manusia
secara hakiki harus mendapat perlindungan dari negara. Fungsinya adalah
meletakkan manusia sebagai anggota satu masyarakat manusia. Hak asasi manusia
adalah kebebasan dan merupakan asasi universal. Manusia memiliki kebebasan untuk
memiliki pekerjaan, pendidikan, dan hak untuk hidup sebagai manusia.
HAK
ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA
Dalam
UUD 1945 dijelaskan bahwa hak setiap warga negara adalah terlepas dari segala
macam bentuk penjajahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki
hasrat dalam membangun bangsa yang demokratis yang menjalankan keadilan sosial
dan kemanusiaan bagi setiap masyarakat. Hal ini berhubungan dengan
pokok pikiran terhadap Pancasila. Masyarakat indonesia juga memiliki hak untuk
bebas menyampaikan pendapat, bebas untuk mengikuti keanggotaan dalam organisasi
serta kebebasan dari rasa takut. Kesimpulannya, setiap hak yang dimiliki oleh
setiap warga negara memiliki kaitan dengan kewajiban mereka sebagai warga
negara.
PEDOMAN
PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
( EKAPRASETIA PANCAKARSA )
Sesungguhnya sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan jiwa yang memberi kekuatan hidup, serta
pembimbing bagi bangsa Indonesia untuk mengejar kehidupan yang lebih baik. Pancasila
telah sah dan diterima untuk menjadi dasar bagi negara Indonesia seperti ada
tertulis dalam UUD 1945. Bahkan bukan hanya itu, Pancasila juga merupakan
kepribadian serta pandangan hidup bangsa. Sehingga tidak ada satupun yang dapat
memisahkan kehidupan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Pancasila. Dari hal ini,
dapat kita ketahui bahwa usaha nyata serta penghayatan untuk melestarikan
Pancasila memang perlu dilakukan oleh seluruh penduduk negara. Penghayatan
tersebut tertuang melalui lewat cerminan suara hati yang berjiwa Pancasila
dengan gelora semangat yang terus menerus dengan kaitannya memajukan bangsa.
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa hak asasi manusia membawa kewajiban
tersendiri bagi setiap warga negara. Maka, berikut ini adalah pedoman kewajiban
warga negara yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia dalam peranan
menghayati dan mengamalkan Pancasila;
1)
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
·
Sila ini mengarah pada kewajiban masing-masing warga negara
untuk memiliki sikap percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya. Sikap saling menghormati antara para pemeluk agama
juga dituntut dalam sila yang pertama ini. kebebasan yang dimaksud bisa berupa
kebebasan dalam melaksanakan ibadah, dan tidak memaksakan kehendak suatu agama
atau kepercayaan kepada orang lain.
2)
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
·
Dengan adanya sila ini, menjadikansetiap manusiadiperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang Maha
Esa. Tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kulit, jenis kelamin, kedudukan,
dan lain sebagainya. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mencintai
sesama dan sikap saling memnghargai bukan hanya antara sesama penduduk bangsa,
namun juga dengan bangsa-bangsa lain.
3)
Sila Persatuan Indonesia
·
Sila ini menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
bangsa berada di atas kepentingan pribadi atau golongan. Itu artinya, sila ini
menanamkan sikap rela berkorban dan rasa cinta tanah air pada setiap individu
dalam masyarakat. Persatuan ini, dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4)
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
·
Dengan sila ini, manusia Indonesia memiliki hak dan kedudukan
serta kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam
menggunakan haknya, tentunya kepentingan negara dan masyarakat harus
didahulukan. Artinya, sebelum mengambil sebuah keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, hendaknya diadakan musyawarah. Manusia Indonesia adalah
pribadi yang menghormati hasil dari musyawarah. Dalam melaksanakan
permusyawaratan,kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayainya.
5)
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Dengan adanya sia ini, masyarakat Indonesia menyadari adanya
hak dan kewajiban yang sama antara sesama masyarakat Indonesia dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial ini
dapat dikembangkan ketika antara seorang dengan yang lain saling menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pribadi. Sikap saling
menolong serta gotong royong juga dipupuk dalam Pancasila sila yang kelima ini.
KESIMPULAN
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Kesadaran
akan hal ini, akan membawa manusia-manusia Indonesia akan menjadikan Pancasila
sebagai perjuangan yang utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Pengamalan Pancasila tidak dapat hanya dilakukan oleh beberapa
orang atau golongan saja, melainkan harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia. Hal ini akan menjadikan pengembangan Pancasila menjadi lebih baik di
daerah pusat maupun daerah kecil di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila akan
mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan
kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh sebab itu, usaha yang nyata,
sungguh-sungguh dan terus menerus diperlukan dalam tujuan terlaksananya
penghayatan dan mengamalan Pancasila.
Demikianlah masyarakat bangsa Indoensia menjamin
kelestarian dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, yang dipenuhi dengan
gelora semangat dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera,
adil, dan makmur.
PESAN DAN KESAN
Setelah
membaca buku ini, saya mengetahui bahwa sila–sila dalam Pancasila memiliki arti
yang lebih dalam dari yang saya ketahui sebelumnya. Dimana didalam sila pertama
sampai dengan sila kelima, masing-masing mengandung hak dan kewajiban
tersendiri bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu, manusia
sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban dalam peran
sertanya dalam rangka usaha membela pertahanan negara. Selain daripada itu,
hak-hak manusia sebagai warga negara juga diatur dan dipaparkan dalam intisari
Pancasila. Dari hal-hal ini saya belajar untuk lebih lagi memahami mengenai hak
dan kewajiban saya sebagai warga negara. Serta lebih lagi memahami makna dalam
sila Pancasila yang sebenarnya. Bukan hanya sekedar menghafal bunyi sila–sila
dalam pancasila, melainkan juga memahami arti atau maksud sebenarnya dari
sila–sila dalam Pancasila.
No comments:
Post a Comment