Tuesday 3 April 2018

Laporan Baca Buku : Santiaji Pancasila

NAMA                        : Riris Salindri Pramasti
NIM                            : 17923
TUGAS                       : Laporan Membaca Buku
JUDUL BUKU                : Santiaji Pancasila
PENULIS                        :                                                                    
1.      Prof. M. Darji Darmodiharjo, S.H.
2.      Prof. M. Mardojo, SH.
3.      Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo
4.      Prof. Mr. Kuntjoro Purbopranoto
5.      Dr. Nyoman Dekker, S.H.
6.      J.W. Sulandra, SH.
PENERBIT                     : Usaha Nasional Jln. Praban No. 55
                                           Telp. 031-44215-471580 Telex 34158
                                           KANDA ia Surabaya – Indonesia
COVER                           : A. Supratiknyo
PENCETAK                   : “Usana Offset Printing”
                                           Surabaya - Indonesia
TAHUN PENERBITAN           : 1991
CETAKAN KE                          : 10
ISI                                     :


1)      Cover
2)      Kata Pengantar
3)      Daftar Isi
4)      8 Bab
5)      320 Halaman
6)      Lampiran-lampiran
7)      Daftar Pustaka



LAPORAN BACA   :

ORIENTASI SINGKAT PANCASILA
Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah untuk mengetahui bagaimana Pancasila yang benar. Pancasila yang benar yakni, Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif - ilmiah.Pancasila berarti 5 dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara kita, negara Republik Indonesia. Ada dua pengertian Pancasila, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Adapun bunyi dan ikhtisar dari Pancasila adalah sebagai berikut;
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Percaya dan takwa kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Saling menghormati, menghargai dan bekerjasama antara penganut agama atau kepercayaan yang berbeda-beda.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui adanya persamaan derajat, serta hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai antara sesama umat manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena - mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.      Antara kehidupan bermasyarakat diimbangi dengan sikap hormat dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.      Persatuan Indonesia
a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta bangsa dan tanah air.
d.      Memiliki rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
e.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, yang berdasarkan Bhineka Tunggal Ika.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan bermasyarakat.
b.      Tidak memasakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mufakat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.       Bersikap adil.
b.      Menghormati hakorang lain.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Memberi pertolongan kepada orang lain.
e.       Tidak bergaya hidup mewah dan tidak boros.
f.       Suka bekerja keras.
g.      Menghargai hasil karya orang lain.
h.      Bersama dalam usaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dapat dilakukan dengan cara melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 seperti, Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melakukan musyawarah,  menghargai keputusan beragama dan kepercayaan orang lain, mewujudkan negara anti penjajahan atau penindasan.
            Pancasila bukan hanya dibuat untuk menjadi pedoman tanpa harus melakukan sesuatu untuk melindunginya. Terdapat dua garis besar pengamanan Pancasila dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu;
§  Preventif, yaitu usaha pengamanan Pancasila yang dilakukan secara pencegahan. Usaha yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang pancasila melalui sarana pendidikan, penerangan, santiaji, dan lain-lain.
§  Represif, merupakan usaha pengamanan Pancasila yang bersifat penindakan. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam usaha penindakan antara lain, menindak pelanggar hukum dan melarang paham/ideologi yang menentang Pancasila.
Pancasila menegaskan bahwa bangsa Indonesia yang adil mengandung pengertian bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat. Artinya, bangsa Indonesia berdiri di atas kemampuan, kekuatan dan kekuasaan sendiri. Dan diantara anggota masyarakat di Indonesia memiliki kesamaan derajat,dan memiliki kesamaan nilai dalam sosial dan nilai kehormatan. Di dalam nilai ketatanegaraan pergaulan terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian pancasila jika dipandang dari sudut pandang yang lain, Pancasila adalah suatu kebulatan. Artinya, sila - sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini tercermin pada cara penulisannya bukan panca sila melainkan pancasila.
Pancasila juga berhubungan dengan ketatanegaraan. Pada dasarnya, suatu negara dapat terbentuk apabila memiliki tiga unsur pokok yang objektif bagi pengertian negara, yakni wilayah, rakyat, dan kekuasaan. Negara memiliki dasar pokok dalam kenegaraan itu sendiri. Yang menjadi sumber adalah adanya norma-norma pokok yang menjadi fundamen negara itu sendiri dalam sistem hukum dasar yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Pokok dasar kemasyarakatan merupakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial disini bukan hanya berbicara mengenai kehidupan yang bersifat material saja, melainkan juga hal-hal yang menyangkut kehidupan kerohanian dan spiritual. Hingga pada akhirnya, sifat adil itu hendaknya ditujukan bukan hanya kepada kalangan rakyat sendiri, tetapi juga ditujukan kepada bangsa manapun.
Pancasila juga memiliki hak asasi yang terkandung di dalamnya. Yang paling utama dinyatakan dalam rumusan ayat 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Ayat (2) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA
A.    Istilah dan Pengertian
Hak manusia jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris adalah “Human Right”. Dan apabila dalam bahasa Belanda adalah “Menset Rechten”. Jika diterjemahkan secara secara wajar, istilah tersebut memiliki arti hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang Maha Esa. Hak - hak yang tercangkup didalamnya seperti, hak hidup, keselamatan, kebebasan, dan ha katas sebuah kesamaan. Dimana hak-hak itu bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
B. Perkembangan Pemikiran
Pada dasarnya manusia memiliki istilah yatu State of Nature. Yang berarti kehidupan seolah-olah di dalam alam rimba raya. Hal ini memiliki makna bahwa manusia akan selalu dalam keadaan keadaan bertengkar dan saling berebutan untuk memenuhi kepentingan masing-masing. Namun sejatinya, manusia telah memiliki hak-hak dasar perseorangan, dalam keadaan hidup bersama yang lebih maju atau dalam keadaan yang disebut dengan Status Cilvis. Hak-hak dari setiap warga negara itu wajib dilindungi oleh negara.

Yang berlaku sekarang adalah, manusia telah memiliki hak yang telah diakui secara hukum. Dalam hal ini berarti, setiap hak yang melekat pada kodrat hidup manusia secara hakiki harus mendapat perlindungan dari negara. Fungsinya adalah meletakkan manusia sebagai anggota satu masyarakat manusia. Hak asasi manusia adalah kebebasan dan merupakan asasi universal. Manusia memiliki kebebasan untuk memiliki pekerjaan, pendidikan, dan hak untuk hidup sebagai manusia.




HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa hak setiap warga negara adalah terlepas dari segala macam bentuk penjajahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki hasrat dalam membangun bangsa yang demokratis yang menjalankan keadilan sosial dan kemanusiaan bagi setiap masyarakat. Hal ini berhubungan dengan pokok pikiran terhadap Pancasila. Masyarakat indonesia juga memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat, bebas untuk mengikuti keanggotaan dalam organisasi serta kebebasan dari rasa takut. Kesimpulannya, setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negara memiliki kaitan dengan kewajiban mereka sebagai warga negara.

PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
( EKAPRASETIA PANCAKARSA )
Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan jiwa yang memberi kekuatan hidup, serta pembimbing bagi bangsa Indonesia untuk mengejar kehidupan yang lebih baik. Pancasila telah sah dan diterima untuk menjadi dasar bagi negara Indonesia seperti ada tertulis dalam UUD 1945. Bahkan bukan hanya itu, Pancasila juga merupakan kepribadian serta pandangan hidup bangsa. Sehingga tidak ada satupun yang dapat memisahkan kehidupan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Pancasila. Dari hal ini, dapat kita ketahui bahwa usaha nyata serta penghayatan untuk melestarikan Pancasila memang perlu dilakukan oleh seluruh penduduk negara. Penghayatan tersebut tertuang melalui lewat cerminan suara hati yang berjiwa Pancasila dengan gelora semangat yang terus menerus dengan kaitannya memajukan bangsa.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu bahwa hak asasi manusia membawa kewajiban tersendiri bagi setiap warga negara. Maka, berikut ini adalah pedoman kewajiban warga negara yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia dalam peranan menghayati dan mengamalkan Pancasila;

1)      Sila Ketuhanan yang Maha Esa
·         Sila ini mengarah pada kewajiban masing-masing warga negara untuk memiliki sikap percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Sikap saling menghormati antara para pemeluk agama juga dituntut dalam sila yang pertama ini. kebebasan yang dimaksud bisa berupa kebebasan dalam melaksanakan ibadah, dan tidak memaksakan kehendak suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2)      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
·         Dengan adanya sila ini, menjadikansetiap manusiadiperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kulit, jenis kelamin, kedudukan, dan lain sebagainya. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mencintai sesama dan sikap saling memnghargai bukan hanya antara sesama penduduk bangsa, namun juga dengan bangsa-bangsa lain.
3)      Sila Persatuan Indonesia
·         Sila ini menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa berada di atas kepentingan pribadi atau golongan. Itu artinya, sila ini menanamkan sikap rela berkorban dan rasa cinta tanah air pada setiap individu dalam masyarakat. Persatuan ini, dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4)      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
·         Dengan sila ini, manusia Indonesia memiliki hak dan kedudukan serta kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam menggunakan haknya, tentunya kepentingan negara dan masyarakat harus didahulukan. Artinya, sebelum mengambil sebuah keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, hendaknya diadakan musyawarah. Manusia Indonesia adalah pribadi yang menghormati hasil dari musyawarah. Dalam melaksanakan permusyawaratan,kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayainya.

5)      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Dengan adanya sia ini, masyarakat Indonesia menyadari adanya hak dan kewajiban yang sama antara sesama masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial ini dapat dikembangkan ketika antara seorang dengan yang lain saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pribadi. Sikap saling menolong serta gotong royong juga dipupuk dalam Pancasila sila yang kelima ini.
















KESIMPULAN
            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Kesadaran akan hal ini, akan membawa manusia-manusia Indonesia akan menjadikan Pancasila sebagai perjuangan yang utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Pengamalan Pancasila tidak dapat hanya dilakukan oleh beberapa orang atau golongan saja, melainkan harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia. Hal ini akan menjadikan pengembangan Pancasila menjadi lebih baik di daerah pusat maupun daerah kecil di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh sebab itu, usaha yang nyata, sungguh-sungguh dan terus menerus diperlukan dalam tujuan terlaksananya penghayatan dan mengamalan Pancasila.
Demikianlah masyarakat bangsa Indoensia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, yang dipenuhi dengan gelora semangat dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.

PESAN DAN KESAN

            Setelah membaca buku ini, saya mengetahui bahwa sila–sila dalam Pancasila memiliki arti yang lebih dalam dari yang saya ketahui sebelumnya. Dimana didalam sila pertama sampai dengan sila kelima, masing-masing mengandung hak dan kewajiban tersendiri bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu, manusia sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban dalam peran sertanya dalam rangka usaha membela pertahanan negara. Selain daripada itu, hak-hak manusia sebagai warga negara juga diatur dan dipaparkan dalam intisari Pancasila. Dari hal-hal ini saya belajar untuk lebih lagi memahami mengenai hak dan kewajiban saya sebagai warga negara. Serta lebih lagi memahami makna dalam sila Pancasila yang sebenarnya. Bukan hanya sekedar menghafal bunyi sila–sila dalam pancasila, melainkan juga memahami arti atau maksud sebenarnya dari sila–sila dalam Pancasila.

No comments:

Post a Comment