Wednesday 19 July 2017

Prinsip Hermeneutik : Menafsirkan Kitab-Kitab Taurat


Hasil gambar untuk Hermeneutik Roy b Zuck
sumber

TAURAT (HUKUM-HUKUM)
*      Mencakup: Keluaran (pasal 20 dst), Imamat, Bilangan dan Ulangan
*      Kunci penafsiran: memahaminya sebagai “Syarat-Syarat Perjanjian Bagi Israel”
*      Garis-garis pedoman awal untuk mengerti hubungan antara orang Kristen dengan Taurat PL:
1.      Taurat PL adalah suatu covenant atau ikatan perjanjian.  Makna kata “karath berith”: adalah memotong.  Perjanjian itu ditandai dengan adanya sesuatu yang dipotong, atau sunat.  Ini hanya berlaku bagi Israel
2.      PL bukan wasiat kita.  Kita tidak dituntut untuk melakukan semua, kecuali yang dibaharuii di PB.  Sekalipun kesetiaan tetap dituntut, namun cara-cara mentaatinya kemungkinan sudah berubah.
3.      Beberapa hukum PL yang tidak dibaharui di  dalam PB meliputi:
·         Hukum perdata/pengadilan bangsa Israel
·         Hukum keagamaan Israel
Contoh: padahal kita tidak perlu lagi korban, tapi mengapa kita masih perlu membaca kitab Imamat?  Supaya kita tahu bagaimana kesetiaan mereka dalam penyembahan.
4.      Sebagian PL dibaharui dalam PB, misal: beberapa segi dari hukum etika PL (bandingkan Mat.22:40; Ul.6:5; Im. 19:18 dan Mat.5:21-48)
5.      Hukum Taurat tetap merupakan FIRMAN ALLAh bagi kita, walau bukan merupakan PERINTAH ALLAH bagi kita.
6.      Hanya Taurat PL yang dengan tegas dibaharui dalam PB boleh dianggap sebagai bagian dari hukum Kristus bagi kita
*      Peranan Taurat di Israel  dan didalam Alkitab
1.      Taurat tidak menyelamatkan, namun Allahlah sang Penyelamat.  “Taurat menunjukkan bahwa tidka mungkin kita diperkenan Allah dengan kekuatan kita sendiri”.
2.      Taurat adalah “model/pola hidup yang setia”, bukan daftar yang lengkap.
3.      Ada hukum-hukum apodiktis yang perlu dibedakan dari hukum-hukum kasuistis
*      Dibandingkan dengan kitab undang-undang lain sezamannya, Taurat menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
*      Manfaat Taurat PL bagi Israel (walau tidak menyelamatkan, namun secara umun bersifat melindungi/proteksi). Misalnya:
1.      Hukum mengenai makanan: perlindungan terhadap penyakit, ekonomi, dan sinkristisme penyembahan.
2.      Hukum mengenai penumpahan darah: jalan Allah untuk mengampuni
3.      Larangan-larangan yang tak lazim adalah pencegahan dari praktek-praktek upacara kesuburan bangsa-bangsa kafir
4.      Hukum yang memberi berkat







No comments:

Post a Comment